Subscribe Us

Pengaduan dan Layanan Customer Care Masyarakat

    Halo sobat semua para pembaca budiman pada kesempatan kali ini saya akan memberikan beberapa website dan Layanan Pengaduan yang penting bagi kita semua nih.

    Pada artikel kali ini saya akan memberikan sebagian kecil hal yang dapat kita lakukan ketika terjadi sesuatu atau mengenai keluhan para masyarakat semua, sehubungan dengan kualitas pelayanan, mungkin kalian pernah merasakan hal yang tidak enak contohnya PLN tiba-tiba mati atau kerusakan pada perangkat Listrik kalian yang mungkin perlu bantuan untuk pengaduannya seperti apa.

    Pada era kemajuan jaman ini, atau lebih tepatnya kemajuan teknologi informasi kita seharusnya tau informasi-informasi penting yang dapat kita lakukan sehubungan dengan keluhan yang kita rasakan. 

    Berikuat beberapa website atau Layanan Pengaduan yang dapat kalian tau saat ini : 

    1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


    adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. 

    Skema Laporan atau tatacara kerja laporan seperti pada gambar yang saya sertakan ini.
    Pelaporan

    Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs  https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

    Tindak Lanjut Pelaporan

    LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

    Penutupan Laporan

    Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

    2. PLN Persero


    Untuk layanan pengaduan pada PLN kalian bisa lakukan dengan beberapa cara ini guys, tapi perlu di ingat sesuai dengan pengalaman saya bila melaporkan hal yang terjadi di sekitar kita kalian wajib mencatat beberapa hal yang berkaitan dengan identitas kalian nih, contohnya adalah Alamat, Nomor Telpon yang dapat di hubungi, No Rek Listrik, Lokasi Lengkap dan akurat dan Nama Lengkap, memang terllihatnya ribet ya guys, tapi percayalah kalian dijamin pelayanannya dengan melakukan beberapa cara tersebut, mungkin itu cara pertama, hal yang kedua yang dapat kalian lakukan adalah dengan Dm (Direct Massage) Twitter PLN di @pln_123, kebanyakan keluhan yang kita lapor melalui twitter fast respon lo guys, tapi Via Telp juga respon, setidaknya kalian bisa menyiapkan beberapa Identitas yang terkait seperti contoh di atas.

    3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

    Melalui media ini Anda dapat memperoleh berbagai informasi terkait edukasi dan perlindungan konsumen. Layanan yang tersedia berupa informasi umum dan edukasi konsumen, pengaduan online, dan permohonan data penelitian. 


    4. Dumas (Layanan Pengaduan Masyarakan Polri)

    Polri berkerjasama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    Masyarakat sebagai stake-holder dan "konsumen" Polri harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya.

    Disana juga tertera batasan dan ketentuan yang dapat kalian laporkan, jadi gak semua hal yang kalian keluhkan dapat di laporkan ya guys, yaiyalah sebabkan ini kepilisian bukan Pak RT dan RW hahahahahah. 

    Nah guys itulah beberapa hal yang kalian dapat lakukan dari berbagai sumber yang saya berikan, keluhan kalian tertampung disana sesuai dengan apa yang kalian lihat dan rasakan, jelas ini bukan hal main-main jadi beberapa hal penting ini kalian bisa share dan coba informasikan kepada lainnya tentang perihal layanan masyarakat ini, cukup sekian dari artikel hari ini dan jangan lupa nantikan artikel-artikel menarik lainnya sampai jumpa. 



    Posting Komentar

    0 Komentar